Mencermati Kontrak Kerja
Lulus kuliah, langsung dapet kerja?! Wah, tentunya menjadi hal yang paling menyenangkan. Tapi, banyak hal lho yang perlu kamu ketahui saat kamu mulai bekerja.
Salah satunya adalah kontrak kerja. Kontrak kerja merupakan surat yang akan memperjelas keberadaan kamu di perusahaan tersebut ketika sudah resmi diterima sebagai pegawai. Dengan begitu, kamu nggak perlu takut atau bingung ketika ingin menuntut hak atau mempertanggungjawabkan kewajiban kamu.
Kontrak kerja ini sangatlah penting. Jadi, sebelum menandatanganinya, kamu harus membaca kontrak tersebut dengan teliti dari kalimat per kalimatnya. Soalnya, begitu kamu sudah menggoreskan tanda tangan di atasnya, kesempatan buat mengoreksi surat tersebut sudah hilang.
Lantas, apa aja sih yang terdapat di dalam surat kontrak? Ini dia nih, yang perlu kamu tau!
- Posisi dan Job Description. Poin ini berisi jabatan/posisi beserta paparan tugas yang akan kamu jalani. Dengan begitu, kamu nggak akan overlap dalam menjalankan pekerjaan kamu.
- Gaji dan Uang lain-lain. Poin ini berisi tentang pendapatan kamu yang udah disepakati di awal negosiasi gaji. Pastikan bilangan gaji yang diterima tertulis jelas. Hal ini berguna untuk menghindari konflik di kemudian hari. Selain itu, pastikan rincian gaji juga tertulis rinci. Mulai dari gaji pokok, tambahan ongkos transpor, uang makan, tunjangan kesehatan, kenaikan gaji, sampai bonus-bonus lainnya.
- Jam dan Jadwal Kerja. Idealnya, jam kantor yang resmi tercantum secara jelas dan lengkap di dalam sebuah kontrak kerja. Pada poin ini, biasanya terdapat pula aturan tambahan lembur di luar jam kerja dan ketentuan libur cuti bersama.
- Tata Tertib Perusahaan. Poin ini memang nggak kalah penting dengan poin lainnya. Di sini, kamu bisa mengetahui segala peraturan yang berlaku di kantor kamu. Mulai dari toleransi keterlambatan masuk kerja, peraturan mengajukan cuti, izin, sakit, berapa lama waktu untuk mengajukan resign, dll. FYI, di beberapa perusahaan, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus dijaga kerahasiaannya.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Nah, poin ini, membahas kondisi yang menyebabkan seseorang dipecat atau dikeluarkan jika terjadi pelanggaran. Biasanya, kalau terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon. Namun, pada kondisi apa pesangon itu dapat diberikan kepada karyawan yang di-PHK? Untuk itu, cermati benar poin ini.
Mencermati kontrak kerja adalah salah satu cara untuk mempersiapkan dirimu saat diterima kerja di sebuah perusahaan. Masih banyak lho hal lain yang perlu kamu ketahui, seperti cara beradaptasi dengan rekan kerja dan bos, mengenal etika rapat, tip sukses presentasi, dan cara mengatur keuangan setelah mendapat gaji pertama. Semua itu bisa kamu dapatkan dalam buku Anak Bawang Cari Peluang karya Ade Hapsari yang diterbitkan oleh GagasMedia. So, buang jauh-jauh deh rasa panik kamu saat memasuki dunia kerja untuk pertama kalinya dan hadapi pekerjaan barumu itu dengan penuh percaya diri, ok?!